Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengumumkan pembatasan transaksi pulsa maksimum Rp1 juta per hari untuk mencegah penyalahgunaan dalam judi online. “Aturan ini bertujuan mengurangi kemungkinan transfer pulsa dalam jumlah besar, yang bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per hari,” kata Budi Arie pada 31 Juli.
Pembatasan ini, yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri atau Surat Edaran, akan memungkinkan pengecualian bagi pelaku usaha pulsa. Langkah ini mengikuti pengamatan pada modus baru deposit judi online menggunakan pulsa operator seluler, yang terungkap melalui laporan PPATK.
Budi Arie menyatakan bahwa sistem pembayaran yang tidak sah harus dibatasi untuk mengurangi eksistensi judi online. Upaya ini akan melibatkan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk menutup saluran perputaran uang ilegal. “Pembatasan saluran pembayaran adalah kunci untuk memberantas judi online,” ujarnya.
Pada bulan Juni lalu, Budi Arie juga mengungkapkan bahwa deposit melalui pulsa seluler kini menjadi modus baru dalam judi online. Ini diketahui dari hasil laporan PPATK. “Deposit lewat pulsa operator seluler ini bikin pelacakan jadi susah,” ujar Budi Arie.
Dulu, deposit judi online dilakukan lewat transfer bank, tapi karena banyak rekening yang diblokir, sekarang muncul saluran baru, yaitu pulsa. Budi Arie menganggap bahwa membatasi saluran pembayaran adalah cara yang efektif untuk memberantas judi online. Jadi, Kominfo akan terus bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk menutup jalur uang judi. “Selama sistem pembayaran ilegal masih ada, judi online akan terus ada,” kata Budi Arie.